Tentang Kami

Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Sejarah

Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Muhammadiyah Simalungun resmi terbentuk Pada Tanggal 10 Oktober 2024 sebagai bagian dari komitmen Persyarikatan Muhammadiyah untuk turut serta dalam upaya penegakan hukum, keadilan, dan perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya kaum dhuafa dan golongan marginal. Pembentukan lembaga ini dilandasi oleh kebutuhan akan wadah advokasi yang profesional, terpercaya, serta berlandaskan nilai-nilai Islam yang menjunjung tinggi keadilan sosial.

Pendirian LBH-AP Muhammadiyah Simalungun disahkan melalui Surat Keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Simalungun No 162/KEP/III.0/B/2024. Keputusan tersebut merupakan bentuk respon terhadap meningkatnya kebutuhan layanan bantuan hukum di tengah masyarakat serta sebagai wujud nyata kontribusi Muhammadiyah dalam bidang sosial dan kemanusiaan.

Dengan dibentuknya LBH-AP ini, diharapkan masyarakat di wilayah Simalungun dapat memperoleh akses terhadap keadilan secara lebih luas. Lembaga ini bukan hanya menjadi pusat pelayanan hukum, tetapi juga sebagai tempat edukasi hukum dan pembelaan terhadap hak-hak masyarakat yang terpinggirkan.

LBH-AP Muhammadiyah Simalungun berkomitmen untuk menjalankan tugasnya secara profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip syar’i dan konstitusional, serta berkolaborasi dengan berbagai pihak demi terciptanya masyarakat yang adil dan berkeadaban.

Visi

Menjadi lembaga bantuan hukum dan advokasi publik yang amanah, profesional, dan terpercaya dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat, berlandaskan nilai-nilai Agama.

Misi

  1. Memberikan layanan bantuan hukum yang adil dan merata kepada masyarakat, khususnya kepada kaum dhuafa dan kelompok yang terpinggirkan.
  2. Mengembangkan kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi, sosialisasi, dan pelatihan hukum berbasis nilai-nilai keislaman.

  3. Melakukan advokasi dan pembelaan hak-hak masyarakat secara aktif, responsif, dan berkeadilan dalam berbagai persoalan hukum dan sosial.

  4. Membangun jejaring kerja sama dengan lembaga pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga hukum lainnya untuk memperkuat upaya perlindungan hak asasi manusia.

  5. Menegakkan nilai-nilai kejujuran, integritas, dan profesionalisme dalam setiap layanan hukum dan kegiatan advokasi publik.

Open chat
Butuh Bantuan?
Selamat datang di Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Muhammadiyah Simalungun